Salah satu proses untuk menyingkap makna teks Al-Qur?an adalah dengan mengetahui konteks yang membentuknya. Pijakan inilah yang kemudian menjadikan keberadaan asbab al-nuzul menjadi salah satu penentu untuk memahami teks Al-Qur?an. Kesadaran akan pentingnya asbab al-nuzul didukung pula dengan diturunkannya teks Al-Qur?an selama kurang lebih 23 tahun, dan sedikit sekali ayat-ayat yang diturunkan tanpa adanya sebab eksternal, sehingga dari situ memunculkan pemahaman bahwa ada dialektika antara teks dengan realitas. Dalam kaitannya terkait fungsi asbab al-nuzul sebagai salah satu piranti untuk memahami teks Al-Qur?an, tentunya dibutuhkan rumusan kaidah dalam proses pemahaman dan penetapan hukum suatu ayat. Kaidah yang digunakan mayoritas ulama? al-?ibrah bi ?umum al-lafz la bihusus al-sabab, dengan kaidah yang dijadikan pedoman minoritas ulama? al-?ibrah bi khusus al-sabab la bi?umum al-lafz dalam tataran aplikatif tidak selalu memproduk hasil yang sama. Untuk itu, fokus penelitian ini adalah untuk meneliti sisi kelebihan dan kelemahan terhadap aplikasi kaidah asbab al-nuzul dalam penetapan hukum.
Copyrights © 2019