AbstrakAkad Rahn dipakai dalam Perbankan Syariah sebagai produk pelengkap dan sebagai produk tersendiri. Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan atau collateral) terhadap produk lain seperti pembiayaan bai‟ almurabah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut. Sebagai produk tersendiri akad rahn telah dipakai sebagai alternative dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan penggadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, juga penaksiran. Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga penggadaian adalah dari sifat bunga yang berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.
Copyrights © 2015