Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tunneling incentive dan mekanisme bonus terhadap praktik penghindaran pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan perusahaan multinasional sebagai perusahaan yang memiliki hubungan dengan pihak berelasi akan memiliki kemudahan dalam melakukan tunneling incentive pada transaksi transfer pricing. Kondisi ini merupakan upaya penghindaran pajak yaitu melalui manipulasi beban pajak. Selain itu, faktor non-pajak yang menjadi motif praktik penghindaran pajak adalah mekanisme bonus. Penerapan mekanisme bonus dapat mengindikasi perusahaan untuk melakukan praktik penghindaran pajak karena direksi dan manajemen memanipulasi laba perusahaan dengan tujuan memperoleh bonus.
Copyrights © 2019