Perlunya konsistensi pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintahan dalam menciptakan good and clean governance, dilatarbelakangi maraknya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, rendahnya kualitas pelayanan publik, tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas birokrasi belum optimal, tingkat transparansi dan akuntabilitas birokrasi masih rendah, serta tingkat disiplin dan etos kerja pegawai sipil masih rendah, jumlah PNS yang berkualitas belum ideal, sehingga diperlukan kebijakan rasionalisasi pensiun dini. Kajian dalam tulisan ini bertujuan melakukan analisis kebijakan pensiun dini dan dampaknya dalam rangka peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan. Berbeda dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 11 Tahun 2017, yang hanya mengenal pensiun dini dengan pemberhentian atas permintaan sendiri dan/atau pemberhentian sebagai akibat perampingan organisasi atau dikarenakan kebijakan pemerintah. Analisis kebijakan ini disusun melalui metode penelitian deskriptif kualitatif, pengumpulan dan analisis data sekunder, studi pustaka, pengalaman empirik dan wawancara. Hasil kajian ini merekomendasikan kebijakan uji kompetensi untuk menseleksi para PNS yang tidak berkinerja dan tidak kompeten.Keywords : kebijakan, pensiun, pensiun dini, kompetensi, uji kompetensi
Copyrights © 2019