Jurnal Hukum Positum
Vol. 4 No. 1 (2019): Jurnal Hukum Positum

Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana bagi Perwujudan Keadilan Restoratif

I Putu Asti Hermawan Santosa (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2019

Abstract

Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Tulisan ini akan mengkaji aplikasi mediasi penal yaitu perkara pidana yang diselesaikan dengan cara mediasi antara pelaku dengan korban, sehingga mediasi penal dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana sebagai perwujudan keadilan restoratif. Hasil pengkajian menunjukkan bahwa mediasi penal dapat diterapkan dalam konsep restorative justice sebagaimana konsep ini diatur dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan syarat materil dan syarat formil yang diatur dalam Surat Edaran tersebut.

Copyrights © 2019