Pembaharuan hukum pidana dalam rangka penyempurnaan sistem pemidanaan masih terus dilakukan. Satu hal penting dalam sistem pemidanaan yang juga krusial disediakan dalam pembaruan hukum pidana Indonesia adalah sistem pemidanaan struktural. Hal tersebut patut dimasukkan dalam konsep pembaruan hukum pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perbandingan sistem pidana dan pemidanaan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sekarang serta melihat sistem pidana dan pemidanaan dalam RUU KUHP baru sebagai bagian dari pembaharuan hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan RUU KUHP yang kini sedang dibahas tidak memayungi UU tindak pidana khusus tentang narkotika. Masalah tindak pidana narkotika juga belum tercermin tentang pemidanaan struktural, hal ini mesti dapat dijadikan ide untuk perbaikan RUU KUHP selanjutnya mengingat pembaruan hukum pidana sangat penting saat ini.
Copyrights © 2018