Implementasi konsep kedaulatan rakyat setelah adanya perubahan Undang- Undang Dasar 1945 dalam pengisian jabatan presidan telah tertuang dalam Undang- undang Dasar 1945 terutama pada Pasal 1 ayat (2) yakni kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar. Dalam kaitanya dengan pengisian jabatan presiden setelah adanya perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 maka tentang pengisian jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A ayat (1) bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Rakyat Indonesia harus dapat sebesar-besarnya memanfaatkan adanya jaminan kedaulatan rakyat dalam pengisian jabatan presiden yaitu melalui pemilu secara langsung, melalui pemilu ini rakyat diberikan seluas-luasnya hak untuk memilih pemimpin yang dianggap bisa membawa masyarakat dan negara Indonesia kearah tujuan yang dikehendaki oleh bangsa Indonesia.
Copyrights © 2018