Hukum ketenagakerjaan tidak semata mementingkan pelaku usaha, melainkan memperhatikan dan memberi perlindungan kepada pekerja yang secara sosial mempunyai kedudukan sangat lemah. Untuk mewujudkan perlindungan terhadap pekerja karena kesenjangan kedudukan tersebut, maka diperlukan organisasi pekerja/serikat pekerja yang merupakan wadah pekerja dalam memperjuangkan kepentingannya. Dengan memiliki organisasi, maka kepentingan dan aspirasi pekerja lebih didengar oleh pengusaha. Untuk menganalisa permasalahan perlindungan hukum bagi pengurus serikat pekerja dari tindak pidana anti serikat pekerja, penulis menggunakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Penelitian hukum kepustakaan lazimnya disebut LegalĀ Research atau legal research instruction. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum terhadap serikat pekerja secara normatif telah ada dalam UU SP, pasal 28. Termasuk pula ancaman hukuman pidananya, namun demikian, pelaksanaan ketentuan ini tidak bisa dilaksanakan secara sederhana karena persepsi tentang tindak pidana ketenagakerjaan di kalangan penegak hukum seringkali berbeda dengan persepsi pengurus serikat pekerja.
Copyrights © 2018