Saat ini banyak kosmetik yang beredar di pasaran dengan berbagai jenis merek, harga, dan kualitas. Masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat. Penelitian ini memfokuskan pada peran Balai BesarĀ Pengawas Obat dan Makanan Kota Bandung dalam pencegahan dan penindakanĀ peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Bandung dan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode analisis data yang digunakan berupa normatif-kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan peranan Balai Pengawas Obat dan Makanan dalam pencegahan dan penindakan peredaran peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya adalah melakukan pemeriksaan terhadap sarana Produksi dan Distribusi produk Kosmetik dan Bahan Berbahaya termasuk pengawasan iklan dan label, sampling dan pengujian produk serta penyidikan yang berada di Provinsi Jawa Barat.
Copyrights © 2018