Jurnal Hukum Positum
Vol. 3 No. 2 (2018): Jurnal Hukum Positum

Jenis-jenis Tindak Pidana Perbankan dan Perbandingan Undang-undang Perbankan

Hanna Faridah (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2018

Abstract

Sistem perbankan di Indonesia mengalami perubahan yang cukup prinsipil terutama setelah diundangkannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, karena Undang-undang perbankan yang lama sudah tidak memadai lagi menampung permasalahan dan kompleksitas yang timbul dari industri perbankan sejalan dengan pesatnya perkembangan sektor perekonomian khususnya perbankan, yang mengikuti tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap jasa-jasa perbankan. Jenis tindak pidana Perbankan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perbankan yang diatur dan diancam dengan pidana berdasarkan UU Perbankan. Dibandingkan dengan UU Perbankan yang lama, UU Perbankan yang baru memuat banyak perubahan terutama didalam ketuntuan pidana dan sanksi administratif terhadap suatu perbuatan melawan hukum dalam dunia perbankan.

Copyrights © 2018