Pengabdian masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam membuat peraturan desa di Desa Galanti. Pengabdian telah dilaksanakan pada bulan Januari sampai bulan Maret 2019. Metode yang digunakan yaitu workshop dan pelatihan tentang penyusunan peraturan desa. Kegiatan worksop tersebut diikuti oleh aparatur pemerintahan desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan juga tokoh adat di Desa Galanti. Kerangka struktur Peraturan Desa sebagai berikut: Penamaan/Judul; Pembukaan; Batang Tubuh; Penutup; dan Lampiran bila diperlukan. Hasil dari pengabdian adalah draf rancangan Peraturan Desa.
Copyrights © 2019