abstrakKeterjaminan pemenuhan hak anak pelaku tindak kriminal merupakan tujuan yang diharapkan dapat dicapai dari implementasi UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Setelah berlaku selama 4 tahun, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut merupakan ikhwal yang menarik dan urgen untuk dikaji secara empirik bagi keterjaminan pemenuhan hak anak pelaku tindak kriminal. Penelitian ini menggunakan metode Etnografi Baru Generasi Kedua hasil sintesis pemikiran Spardley. Etnografi digunakan untuk memahami ?proses belajar? lembaga publik, khususnya di Provinsi Bali dalam memahami esensi UURI No 11/2012 sebagai dasar penyusunan serangkaian strategi penanganan anak pelaku tindak kriminal sesuai kewenangan masing-masing. Kajian ini mengungkap bahwa penanganan anak pelaku tindak kriminal di Provinsi Bali belum mendapatkan tempat proporsional. Hal ini tercermin dari minimnya sarana, prasarana, dan dukungan anggaran bagi penanganan anak pelaku tindak kriminal, baik pada tahap penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa maupun pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan oleh hakim hingga pemidanaan oleh aparat Kementerian Hukum dan HAM RI. Pemerintah Provinsi Bali belum memiliki peraturan pelaksanaan yang secara spesifik mengatur implementasi kebijakan tersebut. Pemerintah Provinsi Bali juga belum memiliki Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) beserta SDM yang kompeten. Keberadaan, tugas, dan fungsi masing-masing lembaga tersebut justru digantikan masyarakat melalui kiprah sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Kajian ini menyarankan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar segera merumuskan kebijakan pelaksanaan penanganan anak pelaku tindak kriminal berdasarkan UURI No 11/2012; serta menata kelembagaan, melengkapi sarana prasarana, sumber daya manusia, dan penyediaan dukungan anggaran melalui koordinasi dengan Kementerian Sosial RI, Kepolisian Negara RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Kesehatan RI, serta Kementerian Agama RI.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019