Pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintahan seyogyanya dilakukan berdasarkan analisakebutuhan dari setiap instansi pemerintahan, dan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.Pengadaan barang dan jasa yang kini dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan disetiap instansi dandilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ternyata belum dapat menghadang perilakukorupsi, kolusi dan nepotisme dari berbagai pihak, baik dari panitia pengadaan maupun pihak rekanan. Tulisanini mencoba melihat beberapa aspek pidana dari berbagai sudut pandang sekaligus menemukan upaya solusiperspektif analisis preventif.Kata Kunci : Tindak Pidana, Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa
Copyrights © 2014