Penelitian ini dilatarbelakangi bahwa Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor di Samsat Kabupaten Ciamis masih belum optimal. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor Ciamis?; 3) Bagaimana upaya-upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa: 1) Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, belum terlaksana dengan baik hal ini dikarenakan adanya beberapa permasalahan yang dihadapi petugas sehingga belum sesuai dengan pendapat Wahab (2014:165) yang menyatakan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan juga sangat ditentukan oleh variabel-variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan. Berdasarkan hasil observasi diketahui bahwa Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. 2) Adanya hambatan-hambatan dalam Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, antara lain: kurangnya dukungan sumber dana yang memadai dalam melaksanakan kebijakan, kurangnya peran serta masyarakat dalam membantu Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap; 3) Melakukan berbagai upaya supaya Implementasi Peraturan Presiden RI Nomor 5 tahun 2015 tenang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor dapat dilaksanakan dengan baik dengan cara menambah berbagai sarana dan prasarana secara bertahap sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, melakukan kerjasama dengan masyarakat dalam mendukung terselenggaranya kebijakan dan melaksanakan pelatihan bagi petugas pelaksana.
Copyrights © 2016