Hak cipta lagu adalah hak yang harus diberikan perlindungan hukum oleh Pemerintah. Dalam hak cipta lagu terdapat aspek hak moral dan hak ekonomi. Pemerintah harus memberikan perlindungan hukum untuk melindungi aspek hak moral dan hak ekonomi. Namun, hingga kini masih sering terjadi penyalahgunaan hak cipta lagu yang dilakukan oleh rumah bernyanyi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terhadap penyalahgunaan hak cipta lagu oleh rumah bernyanyi dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pencipta lagu terhadap pemilik rumah bernyanyi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif, yang di mana melihat peraturan perundang-undangan atau dalam pemasalahan ini Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta sebagai pedoman terkait penggunaan hak cipta. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah terkait penyalahgunaan hak cipta lagu oleh rumah bernyanyi meliputi dua aspek, yaitu aspek hak moral dan aspek hak ekonomi. perlindungan dalam aspek moral yang diberikan pemerintah adalah dengan adanya suatu system tentang informasi manajemen hak cipta dan informasi elektronik hak cipta. Sedangkan untuk perlindungan dari aspek hak ekonomi adalah dengan dibuatnya suatu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk memungut royalti dari pihak-pihak yang menggunakan karya cipta lagu tersebut. Upaya hukum yang dapat dilakukan ada dua yaitu upaya hukum litigasi dan upaya hukum non litigasi.
Copyrights © 2019