Perkembangan media siber di Indonesia membuat rawannya tindak praktik penerapan kode etik jurnalistik oleh wartawan media siber. Pemberitaan yang diliput pun beragam, termasuk di dalamnya kasus tindak upaya bunuh diri. Pengetahuan masyarakat Indonesia tentang kesehatan mental terancam oleh pemberitaan wartawan yang terlalu detail dan terbuka. Dewan Pers sebagai lembaga khusus yang memiliki fungsi dan tanggung jawab mengawasi pers Indonesia, turut serta dalam pembatasan pemberitaan bunuh diri di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan gabungan dan menggunakan model studi kasus, metode analisis isi serta wawancara. Adapun sumber data primer dan sekunder penulis dapatkan dari wawancara, studi pustaka dan observasi. Penelitian ini menggunakan teori efek komunikasi massa. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penulis menemukan lima belas berita terkait pemberitaan tindak upaya bunuh diri yang belum mengikuti asas-asas Kode Etik Jurnalistik yang dapat menimbulkan efek behavioral berupa copycat suicide. Dewan Pers serta wartawan Indonesia diharapkan dapat terus mengawasi kesehatan pers serta menjalankan pedoman pemberitaan terkait tindak upaya bunuh diri.
Copyrights © 2019