Notaire
Vol. 2 No. 3 (2019): NOTAIRE

Tanggung Jawab Kurator terhadap Hak Pekerja

Anis Nur Nadhiroh (Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2019

Abstract

Berbicara mengenai ketenagakerjaan tentu menyisakan banyak pertanyaan, selain terbayang oleh nasib para pekerjanya, perusahaan dalam dunia usaha banyak sekali yang mengalami kolaps atau mengalami kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui posisi Pekerja atau Buruh dalam pengambilan putusan atas pembagian pada boedel pailit oleh Kurator. Kurator memiliki tanggungjawab besar dalam melakukan pembagian harta hasil pailit. Termasuk harta pailit yang seharusnya dibagikan kepada para pekerja atau buruh sebagai kreditor Preferen. Sebagai kreditor Preferen, yakni kreditor yang diutamakan, sudah seharusnya Pekerja atau buruh dalam memperoleh harta pailit adalah diutamakan. Namun kenyataannya pekerja atau buruh dalam perusahaan yang pailit sering kali tidak memperoleh bagian akan hak-haknya hasil dari boedel pailit. Hal ini menjadi PR tersendiri padahal sudah diatur dalam Pasal 95 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normative yuridis. Dimana maksudnya adalah dengan melakukan pengkajian terhadap aturan perundang-undangan sebagaimana asas-asas yang berlaku. Hukum inklusif hadir sebagai jawaban atas permasalahan-permasalahan yang kerap kali tidak mampu dijawab oleh undang-undang atau hukum positif. Sebagai sarana hukum untuk menyentuh wilayah yang jarang sekali memperoleh perhatian oleh para penegak hukum.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

NTR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The name e-Journal (Notaire) is taken from French which means Notary. The Notaire name is also an acronym of Kenotariatan Airlangga E-Journal (The Airlangga E-Journal Notary). The name selection is based on the specificity of this journal as a journal belonging to the Master Program of Master of ...