Kehidupan sosial masyarakat di zaman Khuiafa al-Rasyidin berbeda dengankehidupan masyarakat di zaman Rasulullah SAW.Hal ini wajar karenamasyarakat mengalami perkembangan. Dengan demikian pula hukum Islammengalami perkembangan sesuai perkembangan zaman. Ketika meluasnya kekuasaan Islam pada waktu itu, para sahabat Nabi berpencar ke segala penjuru negeri, mereka memasuki kota-kota besar yang sudah ditaklukkan di bawah pemerintahan Islam. Di antara mereka ada yang menduduki jabatan gubernur atau qadhi (hakim) Islam atau jabatan-jabatan penting lainnya. Di situlah mereka semua menyebarkan ajaran-ajaran Rasululah SAW. Merekamegeluarkan fatwa-fatwa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan penuh keikhlasan.
Copyrights © 2007