The Narcotic abuse still becomes a serious threat in Indonesia, and is considered as a dangerous crime, harming the character and phisic of young generations and the people. The crimes are also related to some other crimes, like stealing, robbing, and money laundering. Narcotic crimes have increased every year. Punishment to narcotic users is considered not effective, therefore it is needed other legal remedy. This article describes that an imprisonment sanction doesn’t have any deterrent effect, therefore the sanction should include medical treatment and social rehabilitation. Double track system means equality between criminal sanction and treatment sanction stipulated by the Indonesian Law on Narcotic, while the Judge has the right to decideABSTRAKPenyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia, dan dianggap sebagai kejahatan yang berbahaya, merusak karakter dan fisik generasi muda dan masyarakat. Kejahatan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah kejahatan lain, seperti pencurian, perampokan, dan pencucian uang. Kejahatan narkotika di Indonesia semakin berkembang dan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sanksi pidana terhadap pengguna narkotika dianggap tidak cukup efektif, dan karenanya perlu ada upaya hukum lain. Tulisan ini mendeskripsikan bahwa sanksi pidana penjara tidak membuat jera penyalahguna narkotika, dan karenanya harus disertai sanksi tindakan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Double track system yang berarti kesetaraan antara sanksi pidana dan sanksi tindakan dianut dalam UU tentang Narkotika, dan hakim berhak memutuskan hal itu.
Copyrights © 2011