Globalisasi telah menimbulkan tuntutan dunia kerja baik didalam negeri maupun diluar negeri, hal ini memberikan dampak terhadap lalu lintas orang diantara negara-negara di dunia dan tentu berimplikasi terhadap bagaimana sebuah negara mengatur orang asing yang ingin tinggal di negara tersebut. Terlebih lagi jika warga negara asing tersebut melakukan pernikahan campur dengan warga negara Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap Warga negara asing dan Tenaga Kerja Asing di Indonesia dan pengaturan hukum terhadap orang asing yang melakukan kawin campur dengan warga negara Indonesia dan memiliki hak bekerja di Indonesia. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang merupakan kajian normatif dengan dengan dekskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan Pertama, pemerintah belum secara nyata dalam mengimplementasikan politik hukum tentang orang asing sebagai tenaga kerja asing. Kedua, Aturan hukum warga negara asing yang melakukan perkawinan campuran banyak disimpangi secara hukum.
Copyrights © 2019