Dalam UU No.30 Th 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, cara penyelesaian sengketa pada lembaga arbitrase didasarkan atas perjanjian tertulis dari pihak yang bersengketa. Dengan adanya klausula arbitrase dalam perjanjian membawa konsekuensi hukum terkait kompetensi absolut arbitrase terhadap penyelesaian sengketa. Putusan Arbitrase dinyatakan bersifat final dan mengikat, namun demikian terdapat upaya hukum terhadap pembatalan Putusan Arbitrase dengan alasan-alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase secara limitatif yang termuat dalam Pasal 70 UU No 30 Th 1999, diantaranya : ada dokumen palsu, dokumen yang disembunyikan, dan tipu muslihat. Melihat Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 529/Pdt.G.ARB/2018/PN JKT.SEL Tahun 2018 (PT Geo Dipa Energi Vs PT Bumigas Energi) yang membatalkan Putusan BANI Nomor 922/II/ARB-BANI/2017 tertanggal 30 Mei 2018 karena ne bis in idem menjadikan suatu problematika terkait alasan-alasan yang dapat digunakan untuk membatalkan putusan di luar yang diatur secara limitatif dalam Pasal 70 UU No. 30 Th 1999.
Copyrights © 2019