Berdasarkan pasal 174 KUHAP disebutkan apabila keterangan saksi disidang disangka palsu maka hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguhn kepada saksi supaya memberikan keterangan yang sebenarnya. Dan apabilan saksi tetap memberikan keterangan palsu maka akan diancam dengan dakwaan baru yaitu berupa tindak pidana kesaksian palsu sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP. Dalam pasal 185 ayat (1) juga dijelaskan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan dalam di sidang pengadilan. Hal ini secara tidak langsung jelas menjebak keadilan dari terdakwa. Secara implisit,keberadaan saksi mahkota juga seakan-akan membuktikan perbuatan yang ia lakukan. Dengan kesaksiannya yang benar, ia akan diancam pidana dalam posisinya sebagai terdakwa, yang tidak dapat memberi keterangan secara bebas/membela diri (terikat sumpah kala jadi saksi).
Copyrights © 2019