Wilayah pesisir memiliki arti strategis karena merupakan wilayah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang berkesinambungan. Di wilayah pesisir ini terdapat sumber daya pesisir berupa sumberdaya alam dan jasa lingkungan yang sangat kaya. Kekayaan sumberdaya pesisir tersebut menimbulkan daya tarik bagi berbagai pihak untuk mengeksploitasinya dan berbagai instansi berkepentingan untuk meregulasi pemanfaatannya.Wilayah pesisir terdapat berbagai ekosistem alami yang mempunyai fungsi masing-masing yang berlainan, yaitu misalnya hutan bakau, padang lamun, estuaria, delta, dan terumbu karang Sesuai dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum, pengembangan sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus diberi dasar hukum yang jelas, tegas, dan menyeluruh guna menjamin kepastian hukum bagi upaya pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Copyrights © 2019