Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai
Vol 4 No 1 (2019): Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai

PEMBERHENTIAN PRESIDEN DALAM MASA JABATAN MENURUT UUD 1945

Dekie GG Kasenda (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR inilah yang secara ketatanegaraan disebut dengan istilah pemberhentian atau sering disebut Impeachment/Pemakzulan. Akan tetapi, yang menjadi persoalan selanjutnya, ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian yang terdapat di dalam konstitusi tidak mengatur lebih jauh secara teknis, sehingga perlu diupayakan bagaimana cara yang tepat untuk mengiplementasikan pemberhentian tersebut. Hal inilah penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam dalam sebuah tuliasan yang diberi beri judul : Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatan Menurut UUD 1945. Terdapat dua kelompok alasan pemberhentian Presiden yaitu alasan pelanggaran hukum dan alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Ada lima jenis pelanggaran hukum yang dapat dijadikan alasan dasar untuk memberhentikan Presiden di tengah masa jabatannya yaitu : Pengkhianatan terhadap negara; Korupsi; Penyuapan; Tindak pidana berat lainnya; dan perbuatan tercela. Sebagai implementasi atas supremasi hukum, seharusnya apabila Mahkamah Konstitusi memutus Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran, maka UUD 1945 seharusnya mengatur bahwa MPR harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak lagi; didasarkan pada mekanisme voting. Oleh karma itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU 1945 demi menjaga konsistensi konsep negara hukum yang dibangun di Indonesia. Implikasinya, terdapat penguatan konsep negara hukum sesuai dengan Pasal l ayat (3) UUD 1945. Adanya ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatan yang diatur dalam UUD 1945 setelah perubahan akan berimplikasi terhadap penguatan sistem presidensial dan Kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi untuk menilai pendapat DPR mengenai usulan pemberhentian Presiden dan/ atau wakil Presiden.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jihtb

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) is a scientific journal published by Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya with p-ISSN 2502-9541 e-ISSN 2685-9386, Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai (JIHTB) covers the fields of Criminal Law, Business Law, Civil Law, Administrative ...