Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR inilah yang secara ketatanegaraan disebut dengan istilah pemberhentian atau sering disebut Impeachment/Pemakzulan. Akan tetapi, yang menjadi persoalan selanjutnya, ketentuan-ketentuan mengenai pemberhentian yang terdapat di dalam konstitusi tidak mengatur lebih jauh secara teknis, sehingga perlu diupayakan bagaimana cara yang tepat untuk mengiplementasikan pemberhentian tersebut. Hal inilah penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam dalam sebuah tuliasan yang diberi beri judul : Pemberhentian Presiden Dalam Masa Jabatan Menurut UUD 1945. Terdapat dua kelompok alasan pemberhentian Presiden yaitu alasan pelanggaran hukum dan alasan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. Ada lima jenis pelanggaran hukum yang dapat dijadikan alasan dasar untuk memberhentikan Presiden di tengah masa jabatannya yaitu : Pengkhianatan terhadap negara; Korupsi; Penyuapan; Tindak pidana berat lainnya; dan perbuatan tercela. Sebagai implementasi atas supremasi hukum, seharusnya apabila Mahkamah Konstitusi memutus Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran, maka UUD 1945 seharusnya mengatur bahwa MPR harus melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak lagi; didasarkan pada mekanisme voting. Oleh karma itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap UU 1945 demi menjaga konsistensi konsep negara hukum yang dibangun di Indonesia. Implikasinya, terdapat penguatan konsep negara hukum sesuai dengan Pasal l ayat (3) UUD 1945. Adanya ketentuan mengenai pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatan yang diatur dalam UUD 1945 setelah perubahan akan berimplikasi terhadap penguatan sistem presidensial dan Kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi untuk menilai pendapat DPR mengenai usulan pemberhentian Presiden dan/ atau wakil Presiden.
Copyrights © 2019