Gagasan untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai wadah perencanaan pembangunan nasional menimbulkan pro dan kontra. GBHN sebelum amandemen UUD 1945 merupakan kewenangan atributif MPR untuk membuatnya. Pasca Reformasi GBHN dihapus dan digantikan dengan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang merupakan produk legislasi Dewan Perwakilan Rakyat bersama-sama dengan Pemerintah. Aspek lembaga dan nama dari bentuk hukum perencanaan pembangunan berbeda baik dari aspek pembentuknya dan konsekuensi hukumnya. Tulisan ini mengulas konsekuensi yuridis dari sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dengan menggunakan pendekatan sejarah hukum, sistem pemerintahan dan sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2019