Paper ini memaparkan tentang perempuan difabel yang berhadapan dengan hokum yang sebagian besar terkait kasus kekerasan seksual. Penanganan kasus perempuan difabel, mengalami kendala, antara lain: para penegak hokum belum mempunyai pemahaman yang maksimal terhadap difabel; 2) akses terbatas; 3) bukti terbatas: 4) kesulitan berkomunikasi ; 5) masyarakat tidak mau menjadi saksi; 6) lamanya proses hukum ; 7) minimnya pengetahuan tentang hukum; 8) di kepolisian tidak ada pendampingan saat pemeriksaan, ruang pemeriksaan tidak mudah diakses, dan minimnya informasi untuk korban; 9) jaksa tidak memberi informasi jika berkas sudah dilimpahkan dan; 10) hakim kesulitan berkomunikasi.Oleh karena itu, para penegak hukum harus memiliki persepsi yang sama terhadap difabel, sehingga mereka mendapatkan keadilan hukum
Copyrights © 2018