Partisipasi perempuan dalam penyusunan reusam gampong (aturan desa) yang mengatur tentang perlindungan anak relatif sedikit dibandingkan laki-laki. Padahal keikutsertaan perempuan memiliki peran penting supaya aturan yang dihasilkan dapat mewakili perannya.Tanpa keterlibatan perempuan berimplikasi pada reusam yang tidak berperspektif gender. Penelitian bertujuan menjawab permasalahan tentang, mekanisme dan partisipasi perempuan dalam perumusan reusam gampong di Kabupaten Aceh Besar, dan proses pelibatan perempuan dalam penyusunan reusam gampong. Penelitian empiris ini dilakukan di Kabupaten Aceh Besar di tiga gampong, yaitu Gampong Lambirah Kecamata Suka Makmur, Gampong Neusok Kecamatan Darul Kamal dan Gampong Neuheun Kecamatan Mesjid Raya. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan keuchik gampong (kepala desa), tokoh perempuan dan Tuha Peut Gampong. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyusunan reusam dilakukan dengan cara bermusyawarah di meunasah dan balee (balai) pengajian dengan melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat, terutama tokoh-tokoh gampong, perempuan bahkan anak-anak turut dilibatkan. Pelibatan perempuan biasanya dilakukan dengan cara diundang dengan pengeras suara di meunasah dan juga disampaikan secara lisan oleh Keuchik. Kehadiran perempuan belum maksimal dalam proses penyusunan reusam gampong dikarenakan penyusunannya dilakukan pada malam hari, waktunya istirahat, menjaga anak-anak di rumah, cuaca yang tidak mendukung karena hujan. Peran perempuan dalam reusam gampong telah tewakili dalam konteks penanganan anak berhadapan dengan hukum.
Copyrights © 2018