Tidak adanya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak amandemen UUD 1945 mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang yang komprehensif. Pemilihan presiden secara langsung memberikan keleluasaan bagi calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye yang kemudian akan menjadi rencana pembangunan jangka menengah (lima tahunan). Keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berikutnya.
Copyrights © 2017