Pada penelitian ini terdapat beberapa masalah pertama, Bagaimanakonstruksi penetapan sanksi Adat bagi pelaku zina yang hamil menurut hukum Islam di Kabupaten Rejang Lebong. Kedua, Bagaimana Pelaksanaan sanksi Adat bagi pelaku hamil di Kabupaten Rejang Lebong. Ketiga, Bagaimana presfektif hukum Islam terhadap sanksi adat bagi pelaku hamil diluar nikah di Kabupaten Rejang Lebong. Metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) dimana data-data telah dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sanksi yang dilakukan oleh ketua adat/kutei di Kabupaten Rejang Lebong sebagai berikut: Pertama, Pelaku zina cuci kampung. Kedua, Pelaku zina didenda kutei 6 Real s/d 12 Real. Ketiga, siri sesagen berbuah. Keempat, Pelaku zina dipukul dengan 100 lidi. Kelima, tepung setawar. Dalam perspektif hukum Islam terhadap sanksi adat di Kabupaten Rejang Lebong bahwa pertama, Belum masuk dalam hukum Islam bertentangan dengan hukum Islam. Kedua, sanksi keduri menyampaikan keleluhur harus dihilangkan dan didihapus. Ketiga, sanksi hanya diberlakukan dengan cuci kampung. Keempat, Sanksi yang dalam Islam dirajam/didera 100 kali, sedangkan hukum adat adanya makna filosofinya hanya dipukul sebanyak 100 lidi dengan pukulan 18 kali. Kelima, kemaslahatan dan kemanfaatannya diberlakukan sanksinya tidak ada, karena tidak ada efek jera.
Copyrights © 2019