Desa merupakan struktur organisasi terkecil dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Desa mempunyai hak asal usul dan hak tradisional yang digunakan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, serta ikut berperan dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia, desa telah maju dan berkembang dalam berbagai bentuk, sehingga sangat perlu untuk dilindungi dan diberdayakan agar menjadi desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis, sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Library Research atau penelitian kepustakaan. Berdasarkan penelitian kepustakaan didapatkan kesimpulan sebagai berikut :  Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di Indonesia perlindungan hukum terhadap desa adalah dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.Kata Kunci: Perlindungan Hukum,  Desa, Indonesia
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018