Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa di setiap kota harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal sebesar 30%, dimana sebesar 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Persentase luas RTH Jakarta Utara yang dimiliki saat ini baru sebesar 5% dari luasan wilayahnya. Penelitian ini membahas mengenai “Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan RTRW dalam penyediaanruang terbuka hijau di Jakarta Utara dan upaya-upaya yang dilakukan dalam penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, dokumentasi, dan observasi.Teknik analisa data interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Uji validitas data dilakukan dengan menggunakan triangulasi sumber.Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan RTRW dalam penyediaan ruang terbuka hijau di Kota Administrasi Jakarta Utara masih belum optimal dan baru terealisasi sebesar 10%, dikarenakan penggunaan lahan yang tersedia untuk RTH tidak difungsikan sebagaimana peruntukannya dan adanya beberapa kendala yang dihadapi seperti lemahnya pengawasan, harga tanah yang mahal, peningkatan lahan terbangun dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.Kata kunci: Implementasi, Kebijakan, Rencana Tata Ruang Wilayah, Ruang Terbuka Hijau
Copyrights © 2017