Reformasi birokrasi di Indonesia yang dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hingga saat ini belum memperlihatkan hasil maksimal. Maraknya kasus jual beli jabatan oleh kepala daerah menjadi salah satu indikatornya. Tulisan ini menjawab permasalahan mengapa jual beli jabatan masih terjadi padahal sudah ada KASN yang dibentuk untuk menegakkan sistem merit dalam tubuh ASN. Metode penelitian dilakukan melalui pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi literatur dan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pemikiran model hubungan birokrasi dan politik. Tulisan ini berargumen bahwa sepanjang pejabat pembina kepegawaian masih diemban oleh pejabat politik, sepanjang itu pula ketergantungan birokrasi kepada politik sangat besar. Hal ini akan mengakibatkan permasalahan dalam netralitas politik dan menimbulkan birokrasi yang tidak profesional. Dampak negatifnya akan dirasakan oleh masyarakat sebagai penerima layanan dari para birokrat. Tulisan ini merekomendasikan agar peran pembina kepegawaian diserahkan kepada pejabat karier birokrasi melalui revisi UU ASN. KASN harus dapat memastikan bahwa setiap birokrat akan menjalankan perannya sebagai pelaksana dari setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat politik. Dengan demikian, akan dihasilkan ASN yang profesional dalam melaksanakan tugasnya, yang dapat mewujudkan tata kelola yang efektif.
Copyrights © 2018