Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
VOLUME 1 NOMOR 1 OKTOBER 2016

Penguatan Bea Cukai Secara Kelembagaan Dalam Menghadapi Kejahatan Transnasional

Milyan Risydan Al Anshori (PDIH UNTAG Semarang)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2016

Abstract

Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang sarana prasarana serta metode-metode yang dipergunakan melampaui batas territorial suatu negara. Namun demikian belum ada perhatian khusus dari pemerintah untuk menghadapi jenis kejahatan ini dengan menggunakan bea cukai. Padahal jika sarana prasarana dan metode kejahatannya melampaui batas territorialmaka sudah otomatis alat bukti dan barang bukti pun melintasi daerah pabean. Karena itu bisa diambil kesimpulan sementara bahwa perlu optimalisasi kewenangan dan tanggung jawab lembaga bea cukai untuk lebih aktif menangkal serangan kejahatan transnasional ini.Kata kunci: kejahatan transnasional, kepabeanan, kewenangan, kelembagaan-----Transnational crime is a crime which is the tools and methods that is being used is pass through national territorial border. However, there's no sufficient attention from goverment to fight againts this kind of crime by using customs. Even though if the tools and methods have already passedthrough territorial border so the proof and evidence have passed it too. Due to it, we can take temporary conclutions that the authority and responsibility of customs institution need to be optimalized in order to prevent this transnational crime attack.Keywords: transnational crime, customs, authority, institution.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

duniahukum

Publisher

Subject

Description

Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (JIDH) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. JIDH merupakan e-jurnal sebagai media publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dalam menerbitkan artikel ilmiah di bidang isue hukum kontemporer. Ruang ...