Tulisan ini mengungkap gagasan tentang reformulasi zakat untuk kesejahteraan masyarakat pada sebuah negara bangsa. Untuk konteks Indonesia, dengan melihat konsep kemiskinan yang diperluas, ditemukan peluang pendistribusian zakat pada sejumlah aspek yang memerlukan penanganan lebih serius. Bersanding dengan pendidikan dan kesehatan, dana zakat yang dikeluarkan bisa menggambarkan kondisi daya beli masyarakat muslim. Sehingga untuk wilayah yang penduduknya may oritas muslim, ukuran zakat bisa diwacanakan untuk memperkuat ukuran daya beli masyarakat. Dengan pendekatan teologis-normatif yang berkesimpualn bahwa zakat merupakan kewajiban individual berdampak sosial, tulisan ini menghantarkan kepada pendekatan normatif-historis yang berkesimpulan bahwa penerima (mustahiq) zakat tidak dibatasi hanya bagi kelompok muslim. Kelompok penerima zakat bisa saja non-muslim dan tujuan area distribusi menggunakan konsep desentralisasi, tanpa menghilangkan kebolehan sentralisasinya. Dengan pendekatan filantropis, diungkapkan bahwa zakat sudah menjadi tradisi masyarakat dan karenanya zakat bisa menjadi perekat social, sebagai mana dikemukakan dalam pendekatan modal sosial. Pendekatan ilmu ekonomi menjadi penguat pembahasan reformulasi zakat untuk kesejahteraan bangsa ini. Sejumlah penelitian terdahulu mengungkapkan bahwa zakat dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan menurunkan kemiskinan.
Copyrights © 2017