Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 7, No 1 (2017)

HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DENGAN HUKUM NASIONAL

- - Risfalman (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-raniry)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2018

Abstract

Hukum internasional banyak dipengaruhi oleh hukum nasional. Sebagai contoh hukum internasional dapat tercipta dengan adanya kebiasaan nasional suatu Negara yang dianut oleh banyak Negara, kebiasaan ini disepakati sebagai hukum internasional. Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan batas Negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata, sedangkan hukum nasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya. Mengenai hubungan hukum internasional dengan hukum nasional terdapat dua paham. Pertama, paham dualisme yang menyatakan bahwa hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda secara keseluruhannya. Kedua, Paham monisme berpendapat hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Keywords : Hubungan, Hukum, Nasional, Internasional

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

dustur

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Dusturiyah journal accepts manuscripts in Indonesian, English and Arabic with focus: a study of laws and regulations: law, fiqh, Islamic economics, politics and social ...