LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
Vol 6, No 2 (2017)

Pemberian Remisi Di Lapas Klas IIA Banda Aceh Ditinjau Menurut Teori Maqāsid Al-Syarī’ah: Analisis Pasal 34a PP Nomor 99 Tahun 2012

Raudhatun Hafizah (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2018

Abstract

Syarat pemberian remisi (pengurangan masa pidana) terhadap narapidana tindak pidana khusus sudah mengalami pengetatan sebagaimana diatur dalam Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dasar pertimbangan pemberian remisi tersebut selain harus memenuhi syarat umum, yaitu berkelakuan baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, pelaku tindak pidana khusus juga harus memenuhi syarat khusus seperti bersedia bekerja sama untuk membongkar kasus (justice collaborator), membayar uang ganti rugi atau telah mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini bertolak dari pandangan untuk menganalisa pelaksanaan pemberian remisi terhadap pelaku tindak pidana khusus yang dikaji melalui teori maqāsid al-syari’ah. Sehingga sebelum sampai kepada kesimpulan yang dimaksud, penelitian ini terlebih dahulu diarahkan untuk menelusuri apa saja syarat-syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus dan bagaimana mekanisme pemberian remisi yang dilaksanakan di Lapas Klas IIA Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan Library Data) dan data lapangan (Field Data), sedangkan teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan observasi (pengamatan), interview (wawancara), dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus di Lapas Klas II A Banda Aceh, dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A. Pengetatan syarat pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana khusus memiliki manfaat bagi pelaku, aparat penegak hukum dan masyarakat pada umumnya. Sehingga penulis lebih condong mengkategorikan bahwa pemberian remisi kepada narapidana dengan ketentuan syarat yang disebutkan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A termasuk kepada maqāsid al-hājiyyāt, yaitu upaya menuju kesempurnaan hidup para narapidana agar bisa memelihara jiwa dan memperbaiki akhlaknya.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

legitimasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Legitimasi Journal (the Journal of Criminal and Political Law) published biannually in January and July, is published by the Faculty Shariah and Law UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Its purpose is to promote the study of criminal law and Islamic law in general and to discuss discourses of the ...