LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum
Vol 6, No 2 (2017)

Ganti Rugi Bagi Korban Salah Tangkap Atau Salah Tahan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayah Ditinjau Menurut Hukum Islam

Musnaini Musnaini (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2018

Abstract

Tujuan hukum pidana adalah mencegah dan melindungi orang dari kejahatan, sehingga orang yang melakukan kejahatan akan ditangkap dan ditahan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun adakalanya penyidik salah dalam melakukan penangkapan dan penahanan yang mengakibatkan korban menderita kerugian baik bersifat materi maupun Inmateri. Untuk mengantisipasi kerugian tersebut maka diberikan ganti rugi kepada korban salah tangkap atau salah tahan sesuai dengan ketentuan qanun. Ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan diatur dalam Pasal 89 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa kandungan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan dan bagaimana ketentuan hukum Islam mengenai ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Penelitian ini menggunakan metode field research yaitu meminta data Qanun di Dinas Syariat Islam Aceh dan library research dengan cara menelaah buku dan kitab yang berkenaan dengan ganti rugi bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Hasil penelitian menemukan bahwa ganti kerugian bagi korban salah tangkap atau salah tahan diberikan sebesar 0,3 gram emas atau dengan uang yang senilai dengan emas tersebut diberikan secara harian bagi korban salah tangkap atau salah tahan. Pemberian ganti rugi sebesar 0,3 gram emas diataur dalam Pasal 89 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat. Pemberian ganti rugi dalam KUHAP berbeda jumlahnya yaitu paling rendah Rp. 5.000,- dan paling tinggi Rp. 3.000.000, diatur dalam Pasal 9 PP. Nomor 27 Tahun 1983. Ditinjau dari hukum Islam pemberian ganti rugi sebesar 0,3 gram emas berdasarkan Maslahah Mursalah sebab Qanun Nomor 7 Tahun 2013 lahir atas ijtihad para ulama sekaligus hasil interaksi antara fiqh dengan KUHP dan KUHAP.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

legitimasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Legitimasi Journal (the Journal of Criminal and Political Law) published biannually in January and July, is published by the Faculty Shariah and Law UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Its purpose is to promote the study of criminal law and Islamic law in general and to discuss discourses of the ...