ABSTRAK Sistem penjadwalan sidang terdakwa (P-38) pada kantor Kejaksaan Negeri kota Dumai merupakan kegiatan rutin disusun dalam bentuk format laporan agenda jadwal sidang terdakwa berisi informasi berkaitan dengan jadwal sidang terdakwa, yaitu informasi waktu sidang, pengajuan perkara, dan permintaan kehadiran tahanan biasanya dicatat didalam buku agenda jadwal persidangan secara manual. Saat ini pencatatan penjadwalan sidang (P-38) dilakukan secara manual sehingga menyebabkan sering terjadinya penggandaan data pada penentuan tanggal sidang, jam sidang, dan jaksa penuntut, selain itu petugas kejaksaan kesulitan dalam menghadirkan tahanan dikarenakan proses pemanggilan tersebut masih dilakukan secara manual dengan menyurati pihak RUTAN Dumai. Untuk menertibkan jadwal sidang terdakwa (P-38) pada kantor Kejaksaan Negeri kota Dumai agar berjalan sesuai dengan rencana jadwal yang telah ditentukan, dibutuhkan suatu sistem yang mampu melakukan verifikasi penjadwalan sidang terdakwa berdasarkan tanggal, jam, dan jaksa penuntut, sehingga penggandaan data jadwal sidang dapat dihindari. Kata kunci :Sistem penjadwalan sidang terdakwa (P-38), Kejaksaan negeri dumai, Web, Php, MySQL
Copyrights © 2019