Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana implementasi gadai emas pada lembaga keuangan syariah di Makassar (studi kasus pada PT Bank Sulselbar Syariah). metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Lalu, teknik pengolahan dan analisis data dilakukan dengan dua model yaitu mereduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi gadai emas di PT Bank Sulselbar Syariah sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia No: 25/DSNMUI/III/ 2002, tentang Rahn dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 26/DSNMUI/III/2002, tentang Rahn Emas. Ini dibuktikan dengan akad qardh untuk mengikat jaminan ketika terjadi pembiayaan dan Akad ijarah dalam penitipan emas (barang jaminan) kepada bank dan nasabah wajib membayar biaya penitipan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan bank. Dalam proses penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank lebih kepada musyawara dan mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui badan arbitrase atau melalui Pengadilan Agama
Copyrights © 2019