Pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004tentang pemerintahan daerah, dimana Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui suatu pemilihan. Dalam pelaksanaanPilkada secara langsung tentu tidak terlepas dari adanya ciritical issue yang mengikutinya.
Copyrights © 2005