Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam satu undang-undang pemerintahan daerah menjadi fenomena yang cukup menarik terutama jika dikaitkan dengan ?otonomi desa?. Kenyataan bahwa pengaturan pemerintahan desa yang ?inheren? dengan pengaturan pemerintahan kabupaten/kota menurut UU No. 32/2004 tersebut dikhawatirkan akan mengurangi derajat otonomi (adat) yang dimiliki oleh sebuah desa. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terpenting adalah bagaimana pemerintahan desa mampu meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, dan mampu meningkatkan daya saing desanya. Hal tersebut hanya mungkin terwujud apabila urusan yang menjadi kewenangan desa dapat terlaksana dengan baik.
Copyrights © 2010