Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya,termasuk kecamatan. Implikasi yang paling jelas adalah pergeseran kedudukan dan peran kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Di dalam Pasal 14 ayat (1) PP No. 19/2008 disebutkan ?Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat?. Tulisan singkat ini merupakan ringkasan kajian yang telah dilakukan oleh Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara (PKKOD LAN) tentang ?Isu-Isu Aktual di Bidang Kinerja Otonomi Daerah: Peningkatan Kapasitas Kecamatan? di Kabupaten Gresik pada tahun 2011. Semoga, kajian ini dapat memberikan kemanfaatan bagi semua pihak yang concern terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia, khususnya terkait peran kecamatan di era otonomi daerah. Kata Kunci: kecamatan, otonomi daerah, kapasitas
Copyrights © 2012