Dalam praktek penyelenggaraan negara, hubungan antarlembaga negara dapat saling bersinggungan satu sama lain. Namun sungguh di luar perkiraan bahwasanya antarlembaga negara dapat timbul sengketa kewenangan konstitusional satu sama lain hingga memerlukan suatu proses peradilan hukum untuk menyelesaikannya. Biasanya apabila muncul perselisihan antarlembaga negara, pihak-pihak yang bersengketa akan menyelesaikannya melalui proses politik dan kultural atau diselesaikan oleh lembaga atau instansi atasan yang berkedudukan lebih tinggi dari lembaga yang bersengketa. Dalam rangkamemberikan jalan penyelesaian atas sengketa yang terjadi diperlukan suatu lembaga peradilan khusus yang berwewenang memutus masalah antarlembaga negara tersebut. Tindak lanjutnya adalah dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24 hasil Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945.
Copyrights © 2012