Mewujudkan akuntabilitas birokrasi dalam kerangka profesionalisme good governance di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Namun demikian Pemerintah sudah memulainya melalui kebijakan yang dibuat dengan menetapkan asas pelayanan publik meliputi transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, petunjuk teknis transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta pedoman penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu yang mengatur penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan
Copyrights © 2013