Otonomi daerah memungkinkan pemerintah setempat membangun daerahnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Otonomi daerah memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan di daerahnya. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan diyakini banyak pihak telah menjadi kata kunci dalam pelaksanaan pembangunan di era otonomi daerah sekarang ini. Pembangunan yang tidak melibatkan partisipasi masyarakat ternyata telah gagal menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Partisipasi merupakan jembatan penghubung antara pemerintah sebagai pemegang kekuasaan, kewenangan, dan kebijakan dengan masyarakat yang memiliki hak sipil, politik dan social ekonomi masyarakat. Sejauh ini, partisipasi masyarakat masih terbatas pada keikutsertaan dalam pelaksanaan program-program atau kegiatan pemerintah, padahal partisipasi masyarakat tidak hanya diperlukan pada saat pelaksanaan tapi juga mulai tahap perencanaan bahkan pengambilan keputusan. Keyword: partisipasi masyarakat, pembangunan
Copyrights © 2013