Jurnal Borneo Humaniora
Vol 2, No 2 (2019)

TINJAUAN HUKUM PENYALAHGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA POLRI

Putra, Harum Mulia (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2019

Abstract

Polisi di Indonesia mempunyai dua kekuasaan yaitu kekuasaan di bidang pemerintahan dan kekuasaan di bidang hukum. Dari dua kekuasaan tersebut menghasilkan tiga fungsi polisi. Kekuasaan di bidang pemerintahan menghasilkan fungsi pelayanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan kekuasaan di bidang hukummenghasilkan fungsi penegakan hukum. Dalam menjalankan dan melaksanakan tugas pokoknya tersebut, anggota polisi harus bersikap Profesional. Penyalahgunaan Senjata api oleh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Anggota POLRI) merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, ijin memiliki dan menggunakan senjata api oleh aparat POLRI, Melalui aturan dan prosedur dengan seleksi secara ketat dan mendetail. Upaya pengawasan dan penanganan terhadap aparat POLRI yang terlibat tindak penyalahgunaan senjata api akan diterapkan sanksi Hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif. Dapat dijelaskan bahwa Yuridis Normatif adalah metode penelitian hukum yang dikaji berdasarkan norma hukum yang berlaku seperti halnya hukum positif (tertulis). Hasil dari penelitian ini adalah ketentuan tentang pelatihan dan ujian khusus penggunaan kekerasan dan senjata api dalam prinsip menyatakan bahwa pemerintah dan pihak yang berwenang (atasan/pimpinan) harus memastikan serta menjamin bahwa polisi harus dilengkapi dengan keahlian dan kemampuan yang memadai tentang menggunakan kekerasan dan senjata api.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

borneo_humaniora

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Borneo Humaniora adalah jurnal yang memuat artikel-artikel ilmiah dari berbagai disiplin ilmu, diadopsi dalam berbagai aktivitas penelitian dosen. Yang tergolong dalam rumpun ilmu humaniora yaitu: Ekonomi, Teologi, Filsafat, Hukum, Sejarah, Filologi, Bahasa, Budaya & Linguistik (Kajian ...