Secara garis besar pengaturan produk halal di Indonesia terbagi dalam dua perode, yakni peraturan perundangan sebelum berlakunya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan setelah disahkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014. Sebelum UU JPH disahkan, pengaturan tentang produk halal dan label halal tersebut pada Undang-Undang Pangan Nomor 7 Tahun 1996 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun. Pada ketiga peraturan perundangan tersebut ditemukan sejumlah perbuatan yang dapat diancam pidana karena pelanggaran label. Berdasarkan penelitian lebih lanjut ditemukan bahwa sistem pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pelanggaran sertifikat halal ini ada dua macam, yakni: sistem pertanggungjawaban pidana langsung dan sistem pertanggungjawaban pidana pengganti bagi korporasi serta sistem pertanggungjawaban pidana berdasar kesalahan karena kesengajaan bagi perseorangan.
Copyrights © 2017