Klausula arbitrase dalam polis asuransi memuat ketentuan apabila terjadi sengketa antara penanggung dan tertanggung maka para pihak sepakat untuk mengupayakan penyelesaian secara musyawarah (amicable setllement), namun apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Polis asuransi ada yang memuat klausula penyelesaian sengketa melalui arbitrase ada yang tidak, karena itu dalam penulisan ini akan melihat secara epistemologi tentang perlindungan hukum terhadap pemegang polis dalam perjanjian polis asuransi yang mencantumkan klausula arbitrase dalam polis asuransi dan kaitannya dengan proses penyelesaian sengketa asuransi yang ditempuh oleh para pihak.Kata Kunci : Asuransi, arbitrase, polis asuransi
Copyrights © 2011