Terbitnya sertipikat ganda hal ini disebabkan dua faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern adalah faktor dari dalam tubuh kantor pertanahan sendiri. Misalnya, tidak adanya peta desa secara kadasteral serta kecerobohan aparat kantor pertanahan. Faktor ekstern yaitu disebabkan alas haknya salah atau subyeknya tidak berhak dan bisa juga objeknya salah atau dari kesalahan unsur aparat desa sendiri. Dalam hal penyelesaian kantor pertanahan menempuh beberapa cara antara lain melalukan pencegahan mutasi, mengadakan musyawarah dari para pihak terkait bilamana musyawarah gagal maka penyelesainnya diserahkan berdasarkan putusan pengadilan.Kata kunci: pendaftaran hak atas tanah, hak milik atas tanah, sertipikat ganda.
Copyrights © 2011