Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapat Perlindungan hukum oleh Pemerintah Indonesia berupa asuransi yang sifatnya mutlak dan wajib diikuti oleh semua TKI yang akan dan telah diberangkatkan ke luar negeri sesuai dengan Negara tujuan. Selain itu, perlindungan dalam bentuk jaminan keselamatan TKI oleh pemerintah Indonesia dilaksanakan melalui kedutaan Besar Indonesia di Negara yang TKI yang bersangkutan bekerja. Perwakilan Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap TKI di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hukum dan kebiasaan internasional. Dalam rangka perlindungan TKI di luar negeri, Pemerintah dapat menetapkan jabatan atas ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia tertentu. Pemberian perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri, Perwakilan Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perwakilan pelaksana penempatan TKI swasta dan TKI yang ditempatkan di luar negeri. Pembinaan tersebut dapat berbentuk penyediaan informasi, sumber daya manusia dan perlindungan TKI. Sedangkan pengawasan oleh Pemerintah selama dalam negeri dan di luar negeri.Kata Kunci : Perlindungan, Tenaga Kerja Indonesia, Pembinaan
Copyrights © 2013